PANGKALPINANG – Pemkot Pangkalpinang bakal menerapkan identitas baru bagi anak usia di bawah 17 tahun di Kota Pangkalpinang, yang diberinama Kartu Identitas Anak (KIA). Dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang sendiri siap menerbitkan KIA bagi anak- anak yang sudah memiliki persyaratan-persyaratan.
“Kartu ini menjadi semacam pengganti KTP bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk memegang kartu yang diperuntukan bagi penduduk usia 17 tahun ke atas. Kartu identitas anak-anak ini, fungsinya sama dengan KTP,” kata Kepala Disdukcapil Pangkalpinang, Suparyono kepada Rakyat Pos belum lama ini.
Bagi masyarakat yang mau membuat KIA, kata Suparyono, dapat mendatangi Disdukcapil dengan membawa kelengkapan administrasi seperti foto copy akta kelahiran dan kartu keluarga. “KIA ini akan diisi juga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Disdukcapil, sehingga memudahan kita melakukan pemantauan. Mulai usia 0-17 tahun yang kita layani. Tidak dipungut biaya alias gratis,” katanya.
Pentingnya KIA tersebut, menurut Suparyono, karena KIA ini adalah identitas resmi yang dikeluarkan Disdukcapil. Suatu saat akan ada gunanya, misalnya apabila ada anak yang tersesat atau hilang akan memudahkan dilakukan pencarian. “Selain itu, jika si anak mau berangkat naik pesawat dan transportasi lain, maka si anak sudah mempunyai identitas resmi dukcapil yang jelas bila diminta identitasnya,” pungkasnya.\
Sumber : www.rakyatpos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar