Jumlah Klien Dewasa Laki-laki : 603, Perempuan : 38, Klien Anak Laki-laki : 4, Perempuan : 0, Litmas Anak : 82, Litmas Dewasa : 145 (Per 1 Juli 2015)

SUBSI BKA


TUGAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN 
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 11 TAHUN 2012
TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

  1. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan;
  2. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA;
  3. menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;
  4. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan
  5. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.


DATA TERKAIT TUGAS DAN FUNGSI SUBSI BIMBINGAN KLIEN ANAK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar