Jumlah Klien Dewasa Laki-laki : 603, Perempuan : 38, Klien Anak Laki-laki : 4, Perempuan : 0, Litmas Anak : 82, Litmas Dewasa : 145 (Per 1 Juli 2015)

Kamis, 12 Juni 2014

Bapas Pangkalpinang Koordinasi SPPA Ke Polres Bangka Selatan

Toboali, Rabu pagi (11/06) Kabapas Pangkalpinang Suwarto, A.Md.I.P.,S.H. berangkat menuju ke Polres Bangka Selatan untuk mengadakan silaturahmi sekaligus membahas implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tiba pukul 11.00 WIB, Kabapas disambut oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP. Edriyan Wiguna. 


Dalam pertemuan tersebut, Kabapas mengungkapkan proses diversi yang wajib dilaksanakan apabila UU SPPA nanti berlaku 1 Agustus 2014. "Tentu saja akan sangat diperlukan koordinasi yang baik antara penyidik dengan petugas PK (Pembimbing Kemasyarakatan) sehingga diversi tersebut dapat terlaksana", sebutnya. 

Sejalan dengan Kabapas, Kasat Reskrim pun berharap dalam menangani perkara anak-anak di Bangka Selatan, Bapas dapat membantu tugas penyidik.  "Koordinasi yang selama ini telah terjalin dapat ditingkatkan lagi, terlebih UU SPPA sudah berlaku", ujarnya.

Pertemuan ini pun dihadiri pekerja sosial dari Kementerian Sosial yang menangani ABH (anak berhubungan dengan hukum). Diharapkan pertemuan ini dapat bermanfaat sehingga dapat memperlancar dalam penanganan kasus anak di Bangka Selatan.

Koordinasi ke Kejari Toboali

Tak hanya ke Polres Bangka Selatan, Kabapas Pangkalpinang melanjutkan perjalanan ke Kejari Toboali. Di Kejari Toboali, Kabapas bertemu langsung dengan Kajari Toboali, Pramono Mulyo, S.H.,M.Hum. Hal yang sama pula disampaikan Kabapas ke Kajari mengenai implementasi UU SPPA. 

Kajari Pramono Mulyo mengharapkan diadakannya pertemuan antara aparat penegak hukum yang menangani perkara anak di tingkat provinsi, sehingga untuk provinsi Kep. Bangka Belitung teknis penanganan ABH seragam. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar