Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Alamat kantor :
Jl. Ican Saleh No. 77 Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung
Alamat kantor :
Jl. Ican Saleh No. 77 Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung
Visi :
Masyarakat memperoleh kepastian hukum
Misi :
Melindungi Hak Asasi Manusia
TUGAS DAN FUNGSI
- Pembimbingan dan Pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Assimilasi, Pidana Bersyarat, dan pembimbingan lainnya ;
- Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Sidang Pengadilan Anak, Pengusulan Pembebasan Bersyarat, Pengusulan Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, Assimilasi dan lain-lain;
- Pendampingan untuk anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan;
- Melaksanakan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang.
Foto-foto kegiatan Bapas Kelas II Pangkalpinang klik disini