Jumlah Klien Dewasa Laki-laki : 603, Perempuan : 38, Klien Anak Laki-laki : 4, Perempuan : 0, Litmas Anak : 82, Litmas Dewasa : 145 (Per 1 Juli 2015)

Selasa, 12 Agustus 2014

Upayakan Diversi, PK jarang ditempat

Pangkalpinang---Dalam satu minggu terakhir, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Bapas Pangkalpinang menjadi jarang berada di kantor. Bagaimana tidak, sejak berlakunya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), PK sibuk melayani permohonan litmas diversi dan upaya diversi di setiap tingkat pemeriksaan anak. Disamping itu PK harus mendampingi sidang anak di Pengadilan Negeri. Terhitung hingga saat ini, terdapat lima perkara anak yang wajib diupayakan diversi .


Dengan berlakunya UU SPPA, tugas PK semakin bertambah meliputi pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pengawasan dan pembimbingan anak. Permasalahan yang ada pada Bapas Pangkalpinang, PK yang khusus menangani anak hanya terdapat tiga orang sedangkan wilayah kerja yang harus ditangani terdiri dari satu kota dan 3 kabupaten dengan jarak tempuh 2-3 jam setiap kabupaten. 

Selain itu lembaga-lembaga seperti Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) belum terdapat satu pun di propinsi Kepulauan Bangka Belitung, padahal lembaga tersebut wajib ada di setiap propinsi. Miris memang, tapi kementerian-kementerian terkait mempunyai waktu lima tahun untuk membangun lembaga tersebut. Dengan demikian, penegak hukum terkait bersama PK berupaya untuk dapat menyelesaikan setiap perkara anak secara diversi untuk menghindarkan anak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan.

Dengan kondisi yang ada saat ini, PK berusaha untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga kedepan PK dapat bekerja lebih baik lagi sebagai pejabat fungsional penegak hukum. (AR) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar