Pangkalpinang --- Dalam tiga bulan terakhir sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diberlakukan, tercatat 26 orang di Pulau Bangka telah berhasil diupayakan diversi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang anak dikembalikan kepada orang tuanya dan 1 orang diserahkan ke Dinas Sosial.
Hal ini tidak terlepas dari peran serta Pembimbing Kemasyarakatan yang selalu berupaya untuk menyelesaikan setiap permasalahan anak melalui upaya diversi. Meskipun saat ini belum ditunjang dengan sarana dan prasarana maupun anggaran yang memadai.
Saat ini Bapas Pangkalpinang memiliki 4 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 1 orang Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Anak. Dimana wilayah kerja Bapas Pangkalpinang meliputi 1 Kota dan 4 Kabupaten dengan sarana transportasi yang sangat terbatas.
Dengan berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesejahteraan Sosial, maupun Balai Latihan Kerja, Bapas Pangkalpinang memaksimalkan kinerjanya agar anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak-haknya dan terhindar dari pengaruh buruk lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. (AR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar