Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Klas II Pangkalpinang kembali digelar Jum'at (24/7). Kali ini sidang TPP membahas hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) usulan Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 2 (dua) orang yang berasal dari Cabang Rutan Muntok dan Lapas Klas II Pangkalpinang. Dari hasil sidang, Tim merekomendasikan untuk pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap kedua klien tersebut.
Selain itu dibahas pula pencabutan PB klien yang melanggar syarat-syarat selama dalam bimbingan. Sebanyak 3 (tiga) orang klien dicabut PB-nya karena melanggar hukum kembali dan harus menjalani sisa pidana yang lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar