Pangkalpinang - Sat Reskrim Polres Pangkalpinang meringkus pelaku dan penadah barang curian, Senin (26/5) malam. Mereka adalah RU (17) pelaku pencurian dan Haryanto (27) penadah barang curian. Keduanya warga Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.
Kepada Bangka Pos, Selasa (27/5) RU mengaku melancar aksinya bersama tiga rekannya yakni, Re, No dan Ro yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempatnya beraksi di Trizone, wahana game di kawasan Kelurahan Kampung Bintang, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang sebulan yang lalu.
"Kami beraksi di Trizone tempat permainan game yang ramai di kawasan Kampung Bintang," ujar RU.
Blackberry Digadai Rp 450 Ribu
Barang hasil curian berupa ponsel Blackberry Davis digadaikan kawanan RU kepada Haryanto.
Pemuda yang sehari-hari berkebun itu mengaku blackberry ia dapat dari No (DPO). Kala itu No datang ke rumahnya dan menggadaikan ponsel tersebut seharga Rp 450 ribu.
"Saya tidak kenal dengan Ru, yang datang nawarin bb itu No. Terus saya kasih uang Rp 450 ribu. Dia bilang hanya digadai saja. Nanti diambil lagi," ungkap Haryanto kepada Bangka Pos, Selasa (27/5).
Pemuda yang sehari-hari berkebun itu mengaku blackberry ia dapat dari No (DPO). Kala itu No datang ke rumahnya dan menggadaikan ponsel tersebut seharga Rp 450 ribu.
"Saya tidak kenal dengan Ru, yang datang nawarin bb itu No. Terus saya kasih uang Rp 450 ribu. Dia bilang hanya digadai saja. Nanti diambil lagi," ungkap Haryanto kepada Bangka Pos, Selasa (27/5).
Sumber : bangka.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar