
Selain itu dibahas pula pencabutan PB klien yang melanggar syarat-syarat selama dalam bimbingan. Sebanyak 3 (tiga) orang klien dicabut PB-nya karena melanggar hukum kembali dan harus menjalani sisa pidana yang lama.
Peninjauan tempat latihan kerja di BLK Prov. Kep. Babel
1. Ketrampilan otomotif pic.twitter.com/U61RFx8uO1
— Bapas Pangkalpinang (@bapaspkp) 26 Agustus 2014
Penyerahan klien PAS ke BLK Prov. Kep. Babel untuk mengikuti latihan kerja @DITJEN_PAS pic.twitter.com/5z6NxCtfYC
— Bapas Pangkalpinang (@bapaspkp) 26 Agustus 2014