Jumlah Klien Dewasa Laki-laki : 603, Perempuan : 38, Klien Anak Laki-laki : 4, Perempuan : 0, Litmas Anak : 82, Litmas Dewasa : 145 (Per 1 Juli 2015)

Rabu, 07 Mei 2014

BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PANGKALPINANG

KEPALA
SUWARTO, A.Md.I.P.,S.H
NIP.19700227 199503 1 001


Balai Pemasyarakatan Klas II Pangkalpinang

Balai Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis dibidang pembinaan luar LAPAS yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kanwil Kemenkumham.



Tugas:
Memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :
·         Melakukan penelitian kemasyarakatan.
·         Melakukan registrasi klien Pemasyarakatan
·         Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak
·         Mengikuti sidang di Pengadilan Negeri dan sidang TPP di Lapas
·         Melakukan bimbingan kepada Klien Pemasyarakatan
·         Melakukan urusan tata usaha.

Pembimbingan Klien
Dalam pelaksanaan tugas bimbingan kemasyarakatan,  Balai Pemasyarakatan Klas II Pangkalpinang juga telah melakukan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan dewasa maupun anak dengan jenis bimbingan meliputi : pendidikan agama, pendidikan budi pekerti, bimbingan dan penyuluhan perorangan maupun kelompok seperti penyuluhan HIV/AIDS yang didanai oleh Global Fund, yang di lakukan di Balai Pemasyarakatan Klas II Pangkalpinang dan kunjungan rumah (Home Visit) klien pemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar