Balai Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis dibidang pembinaan luar LAPAS yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kanwil Kemenkumham.
Tugas:
Memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
· Melakukan penelitian kemasyarakatan.
· Melakukan registrasi klien Pemasyarakatan
· Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak
· Mengikuti sidang di Pengadilan Negeri dan sidang TPP di Lapas
· Melakukan bimbingan kepada Klien Pemasyarakatan
· Melakukan urusan tata usaha.
Pembimbingan Klien
Dalam pelaksanaan tugas bimbingan kemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan Klas II Pangkalpinang juga telah melakukan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan dewasa maupun anak dengan jenis bimbingan meliputi : pendidikan agama, pendidikan budi pekerti, bimbingan dan penyuluhan perorangan maupun kelompok seperti penyuluhan HIV/AIDS yang didanai oleh Global Fund, yang di lakukan di Balai Pemasyarakatan Klas II Pangkalpinang dan kunjungan rumah (Home Visit) klien pemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar